FLORES TIMUR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pengawalan dalam rangka pendeportasian 1 (satu) orang Warga Negara (WN) Filipina ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta pada Rabu (13/7/2022).
WN Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal. Kegiatan pendeportasian tersebut dilaksanakan oleh Kasi Inteldakim beserta satu orang petugas lainnya.
Sebelumnya telah dilakukan pengamanan terhadap WN Filipina tersebut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere. WN Filipina itu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Nunukan Kalimantan Timur dan telah tinggal di Kecamatan Adonara Tengah Kab. Flores Timur tanpa Izin Tinggal Keimigrasian sejak Bulan Oktober 2021, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
"Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk penegakkan hukum terhadap WNA yang tidak menaati peraturan di Indonesia khususnya peraturan keimigrasian, dimana WNA tersebut masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sah dan berlaku" terang Eko Julianto Rachmad selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Adapun pendeportasian dilakukan dengan menggunakan pesawat Wings Air IW1941 dari Bandar Udara Frans Seda Maumere menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dengan transit di Makassar menggunakan Pesawat Batik Air ID6143.
Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan pesawat Philippine Airlines PR536 pada Kamis (14/7/2022) pukul 00:45 WIB menuju Manila Filipina.